You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lumpur Saluran PHB Kelapa Puan Dikeruk
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Lumpur di Saluran PHB Kelapa Puan Dikeruk

Lumpur di saluran penghubung (PHB) Kelapa Puan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara dikeruk. Pengerukan lumpur di saluran PHB tersebut dilakukan hingga sepanjang 900 meter dengan satu alat berat.

Kalau hujan deras dua jam saja air sudah naik dan keluar ke jalan. Saluran ini juga belum pernah dikeruk

Kepala Seksi Tata Air Kecamatan Kelapa Gading, Rukmana mengatakan, sedimentasi lumpur di saluran PHB ini menyebabkan pendangkalan. Sehingga setiap kali hujan deras, air dari saluran meluap ke jalan.

"Kalau hujan deras dua jam saja air sudah naik dan keluar ke jalan. Saluran ini juga belum pernah dikeruk," katanya, Rabu (31/8).

Sedimen di Kali Pesanggrahan Dikeruk

Ia menuturkan, pengerukan saluran PHB yang memiliki lebar enam meter ini merupakan kelanjutan dari pengerjaan sebelumnya di saluran PHB Jingga pada 2015 lalu.

"Tahun kemarin ada permintaan pengerukan dari warga di Jalan Jingga dan sudah selesai. Sekarang melanjutkan sistem aliran," terangnya.

Menurut Rukmana, saluran PHB Kelapa Puan bermuara ke Kali Betik yang saat ini juga tengah dilakukan pengerukan. Pengerukan di saluran PHB akan terus dilakukan hingga kedalaman empat meter.

"Kita kerahkan satu unit ekskavator PC 130 standard, dua unit truk pengangkut lumpur berkapasitas 23 meter kubik dan tujuh meter kubik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati